Lihat lebih banyak

Persyaratan

  1. 1. Surat Permohonan/Gugatan rangkap 6.
  2. 2. Kutipan/Duplikat Akta Nikah/Surat Keterangan Pernah Nikah dari KUA (asli).
  3. 3. Fotocopy KTP/Surat Ket. Domisili dari kelurahan jika alamat tidak sesuai dengan KTP Pemohon/Penggugat (1 lembar).
  4. 4. Fotocopy KK Pemohon/Penggugat.
  5. 5. Fotocopy Surat Ijin/Keterangan Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI.
  6. 6. Persyaratan No. 2, 3 dan 4 di Nazegelen/dimeteraikan dan Cap Kantor Pos.
  7. 7. Membayar Panjar biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.

  1. 1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 6).
  2. 2. Menyerahkan Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah/Surat Keterangan Pernah Nikah dari KUA.
  3. 3. Fotocopy KTP dan KK Pemohon/Penggugat (1 lembar).
  4. 4. Menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat tinggal Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi tidak jelas alamat dan keberadaannya (1 lembar).
  5. 5. Foto copy Surat Ijin/Keterangan Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI.
  6. 6. Persyaratan No. 2, 3, 4 dan 5 di Nazegelen/dimeteraikan dan Cap Kantor Pos.
  7. 7. Membayar Panjar biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.

  1. 1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan Komulasi dengan perceraian (Rangkap 6).
  2. 2. Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA setempat bahwa pernikahan tidak tercatat di Register KUA.
  3. 3. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat kalau yang bersangkutan pernah menikah. (tanggal pernikahan, wali pernikahan, mahar, saksi pernikahan).
  4. 4. Foto copy Surat Kematian dari Desa/Kelurahan setempat bila salah satu telah meninggal dunia.
  5. 5. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Para Pemohon.
  6. 6. Persyaratan No. 4 dan 5 Nazegelen/dimeteraikan dan Cap Kantor Pos.
  7. 7. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.

  1. 1. Menyerahkan Surat Gugatan (Rangkap 6).
  2. 2. Menyerahkan Fotocopy KTP Penggugat, dan juga Penggugat lainnya jika Penggugat lebih dari satu.
  3. 3. Menyerahkan Fotocopy bukti-bukti harta yang digugat/disengketakan.
  4. 4. Menyerahkan Fotocopy susunan/silsilah ahli waris dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
  5. 5. Semua Ahli waris masuk dalam Surat Gugatan.
  6. 6. Persyaratan No. 2, 3, dan 4 di Nazegelen/dimeteraikan dan Cap Kantor Pos.
  7. 7. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.

  1. 1. Menyerahkan Surat Permohonan dari Para Pemohon (Orang Tua) (Rangkap 5).
  2. 2. Menyerahkan Fotocopy KTP Para Pemohon (Orang Tua yang kurang umur) dan KTP Catin.
  3. 3. Menyerahkan Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Para Pemohon (Fotocopy akta cerai jika orangtua kandung telah bercerai).
  4. 4. Menyerahkan Fotocopy Akta Kelahiran Catin.
  5. 5. Menyerahkan Fotocopy Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dari sekolah Catin.
  6. 6. Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga Para Pemohon.
  7. 7. Menyerahkan Surat Keterangan penolakan dari KUA setempat.
  8. 8. Menyerahkan Surat Rekomendasi telah melakukan konseling dari DP3A (Berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019)
  9. 9. Menyerahkan Surat Ket. Sehat Catin dari puskesmas.
  10. 10. Persyaratan no. 2, 3, 4, 5 dan 6 di Nazegelen/dimeteraikan dan di Cap Kantor Pos.
  11. 11. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.

  1. 1. Menyerahkan Surat Permohonan yang diajukan semua Ahli Waris (Rangkap 6).
  2. 2. Menyerahkan fotocopy Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian pewaris (Almarhum/mah) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan Almarhum/mah (1 lembar).
  3. 3. Menyerahkan fotocopy Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah Almarhum/mah (1 lembar).
  4. 4. Menyerahkan foto copy Surat Keterangan Silsilah ahli waris dari Pemohon/Para Pemohon yang disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
  5. 5. Menyerahkan Fotocopy KTP dan KK Pemohon/Para Pemohon (1 lembar).
  6. 6. Menyerahkan Fotocopy buku tabungan Bank dan Nomor Rekeningnya (bila akta keahliwarisan digunakan untuk mengambil tabungan Almarhum/mah di Bank) (1 lembar).
  7. 7. Menyerahkan Fotocopy Sertifikat (bila akta keahliwarisan digunakan untuk penjualan tanah).
  8. 8. Menyerahkan Fotocopy akta kematian/surat kematian jika ada salah satu ahli waris yang meninggal.
  9. 9. Menyerahkan foto copy Akta Kelahiran semua Ahli Waris.
  10. 10. Persyaratan No. 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 di Nazegelen/dimeteraikan dan Cap Kantor Pos.
  11. 11. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.

  1. 1. Menyerahkan Surat Gugatan (Rangkap 6).
  2. 2. Menyerahkan Fotocopy Akta Cerai (1 lembar).
  3. 3. Menyerahkan Fotocopy KTP Penggugat (1 lembar).
  4. 4. Menyerahkan Fotocopy bukti-bukti obyek harta bersama yang digugat.
  5. 5. Persyaratan No. 2, 3, dan 4 diNazegelen/dimeteraikan dan Cap Kantor Pos.
  6. 6. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.

  1. 1. Menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan yang menerangkan bahwa Pemohon sejak cerai hingga mengajukan permohonan Duplikat Akta Cerai belum pernah Nikah lagi.
  2. 2. Menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan akta cerai dari kepolisian setempat.
  3. 3. Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

  1. 1. Menyerahkan Surat Permohonan dari para Pemohon (rangkap 5).
  2. 2. Fotocopy KTP dan KK Para Pemohon (Suami Isteri).
  3. 3. Fotocopy Akta Nikah / Isbat Nikah Para Pemohon.
  4. 4. Surat Keterangan Nikah Sirri dari KepalaDesa/Kelurahan. (tanggal pernikahan, wali pernikahan, mahar, saksi pernikahan).
  5. 5. Fotocopy Akta kelahiran anak/Surat Ket. Lahir Anak Para Pemohon.
  6. 6. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk.

-->

Kontak

Pengadilan Agama Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B
Lamongan Jawa Timur 62291
www.pa-lamongan.go.id

pa.lamongan@gmail.com

(0322) 321185 / 0858-5036-0486